Asuransi syariah prudential tidak lain adalah salah satu
produk asuransi yang berbasis syariah islam. Munculnya asuransi yang berbasis
syariah islam pada mulanya ditandai dengan berdirinya asuransi takaful
indonesia. Asuransi berbasis syariah, atau dalam hal ini berarti nasabah dapat
mengasuransikan dana pendidikan anak, dana pensiun, serta memberi perlindungan
dana apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga seperti misalnya kecelakaan,
meninggal, dll dengan berbasis syariah dalam agama islam. Munculnya asuransi
jenis ini juga merupakan salah satu kiat perusahaan asuransi untuk merekrut
nasabah dari kalangan muslim, mengingat sebagian besar warga negara Indonesia
adalah seorang muslim.
Keunggulan Asuransi Syariah Prudential
Keunggulan asuransi syariah prudential yang utama yaitu
mengenai mudharabah atau bagi hasil. Selain tentunya dihilangkannya riba dalam
investasi maupun faktor ketidakpastian yang membayangi nasabah. Premi yang
dibayarkan nasabah juga dapat langsung dimasukkkan pada rekening tabarru’ atau
dana kumpulan yang diniatkan untuk fungsi tolong menolong dalam islam, maupun
dimasukkan pada rekening bagi hasil.
Hal ini berarti memang sudah ada premi
yang disiapkan untuk dibagikan hasilnya dengan pemegang polis yang lain.
Berbeda dengan asuransi konvesional yang tidak menerapkannya, sehingga apabila
nasabah pemegang polis yang lain sudah tidak mampu menjual kembali polis pada
perusahaan asuransi, maka dana yang akan didapatkan dapat berbeda jauh dengan banyak
premi yang sudah dibayarkan. Perusahaan syariah juga memungkinkan untuk
membagikan hasil investasi dengan nasabah pemegang polis yang lain jika tidak
ada klaim dalam satu tahun periode polis. Dalam asuransi ini, kemungkinan
tertanggung memperoleh bonus meski baru setahun penutupan polis dilakukan.
Asuransi Syariah Prudential Halal?
Sebagai asuransi yang berbasis syariah, tentu saja segala
perlindungan, bonus, maupun bagi hasil harusnya didasarkan pada praktek yang halal.
Asuransi syariah prudential telah diverifikasi oleh Dewan Syariah Nasional
(DSN). Lembaga khusus milik MUI ini bertugas menangani aktifitas lembaga
keuangan syariah dengan mengeluarkan fatwa tentang pedoman umum asuransi
syariah yang didalamnya terdapat berbagai ketentuan, pedoman akad yang halal,
serta cara mengelola yang sesuai dengan syariat islam.
Dalam pelaksanaannya
asuransi syariah prudential diawasi oleh Dewan Pengawas Sariah (DPS). Lembaga
ini bertugas mengawasi segala macam ketentuan serta pedoman yang telah
dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Jadi bagi anda warga muslim, jangan
takut untuk mengikuti asuransi syariah prudential.